Hiburan

Dilaporkan Sahabat Sendiri, Chikita Meidy Tegaskan Akan Buktikan Kebenaran di TikTok!

0

0

matajambi |

Rabu, 06 Nov 2024 10:24 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa 05 November, Chikita Meidy menyatakan bahwa tidak ada lagi peluang damai antara dirinya dan Shilda Oktavia Rosa, yang telah melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Tidak ada jalan kompromi," tegas Chikita.

Chikita menegaskan bahwa dia siap membuktikan ketidakbersalahannya.

Dia berkomitmen untuk menunjukkan bahwa pernyataannya dalam siaran langsung di TikTok adalah benar.

Baca Juga : Gol Morata dan Reijnders Bungkam Real Madrid! Milan Menang 3-1 di Liga Champions

"Itu semua sudah saya sampaikan dalam klarifikasi ke polisi," ujar Chikita Meidy.

"Tentu saja saya siap (membuktikan bahwa tuduhan pelapor tidak benar)," tambah Chikita Meidy.

Chikita menekankan bahwa saat ini dia akan mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

"Saya akan mengikuti prosedurnya saja," ucap Chikita Meidy.

Baca Juga : Mantan PPTK di PUPR Sarolangun Diduga Terseret Kasus Korupsi, Kini Menjabat di ULP Kabupaten Batang Hari

Sebelumnya, Shilda Oktavia Rosa, sahabat Chikita, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 September 2024, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan setelah Chikita menyebut nama Shilda, profesinya, dan menudingnya sebagai penyebab kerugian dalam bisnis skincare yang dikelolanya saat melakukan siaran langsung.

Chikita Meidy diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta.

Setelah dilaporkan, Chikita mengirimkan somasi kepada Shilda Oktavia sebanyak dua kali.

Chikita juga sempat menyatakan akan mengajukan laporan balik jika somasi kedua tersebut tidak ditanggapi oleh Shilda.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER