JAMBI, MATAJAMBI.COM – Dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan beton di kawasan Tata-Lubuk Bangkar, Kabupaten Sarolangun, tahun anggaran 2021, dengan pelaksana CV. Armajaya Mandiri, kini menyoroti seorang oknum PPTK di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Mantan PPTK berinisial AI di Dinas PUPR Sarolangun ini diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PPTK, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020.
Penguatan fungsi pejabat pengelola keuangan di pemerintahan daerah, yang didorong oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memberikan peran besar bagi pejabat seperti PPTK. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menekankan pentingnya peran ini.
Namun, pada proyek jalan beton di Tata-Lubuk Bangkar, fungsi tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya, hingga menimbulkan kerugian negara. Dugaan korupsi ini mencuat setelah Konsultan Perencana dan Pengawas ditetapkan sebagai terdakwa, dengan sidang yang telah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri Kota Jambi.
Baca Juga : Terungkap! Proyek Rigid Beton di Sarolangun Rugikan Negara Ratusan Juta, Ini Daftar Tersangkanya
M. Noor, alias Uncu, yang berperan sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor dan kini berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa oknum PPTK berinisial AI saat ini tidak lagi bertugas di Sarolangun dan telah dipindahtugaskan sebagai Kepala Bagian ULP di Kabupaten Batang Hari.