Baca Juga : Apa yang Membuat Real Madrid Tak Mau Bertanding Lawan AC Milan di Liga Champions?
Sidang untuk terdakwa M. Noor alias Uncu telah berlangsung, sementara kehadiran para saksi bukan lagi dalam tanggung jawab kepolisian. Mengenai standar mutu beton yang digunakan, Ipda Barus menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Dinas PU Sarolangun.
Saat dihubungi ulang terkait pejabat PPTK berinisial A, Ipda Barus menegaskan bahwa yang diajukan dalam kasus ini hanya empat tersangka. "PPTK lainnya tidak termasuk dalam perkara ini," tutupnya dalam pesan singkat WhatsApp kepada awak media.