Metronews

Resmi Dilantik Prabowo, Segini Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

0

0

matajambi |

Selasa, 22 Okt 2024 13:09 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah tokoh ternama sebagai penasihat khusus dan utusan khusus presiden, di antaranya adalah selebriti Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Pelantikan ini diatur melalui dua Keputusan Presiden, yaitu Keppres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, dan Keppres Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029.

Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sementara Gus Miftah ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Adapun besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, mereka akan menerima hak keuangan setingkat dengan jabatan menteri.

Baca Juga : Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Dilantik Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima mencapai Rp 18.648.000 per bulan.

Di luar gaji dan tunjangan tersebut, para utusan khusus dan penasihat presiden juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan seperti rumah dinas, mobil dinas, biaya pemeliharaan, serta fasilitas kesehatan, yang meliputi pengobatan dan perawatan selama menjalankan tugas.

Namun, setelah masa bakti mereka berakhir, penasihat dan utusan khusus presiden tidak berhak atas uang pensiun atau pesangon, sebagaimana tertulis dalam Pasal 8 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER