Hukum

Heboh! Calon Bupati Batanghari Laporkan Wartawan ke Polda Jambi, Ada Apa?

0

0

matajambi |

Kamis, 17 Okt 2024 09:05 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Muhammad Fadhil Arief, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Batanghari, Provinsi Jambi, melayangkan laporan terhadap seorang wartawan berinisial HR ke Polda Jambi. 

Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

HR, ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, membenarkan bahwa Muhammad Fadhil Arief telah melaporkannya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang dengan sengaja melalui media elektronik. Tuduhan ini muncul karena HR dianggap menyebarkan informasi yang dapat merusak reputasi orang lain.

"Saya telah menerima surat panggilan untuk klarifikasi dari Polda Jambi terkait laporan ini," ujar HR. Ia juga menambahkan bahwa anggota penyidik, Briptu Ridho Perdana Agung, yang menyerahkan surat panggilan tersebut, mengungkapkan bahwa dasar pengaduan berasal dari sebuah grup WhatsApp di mana diduga ada konten yang mencemarkan nama baik pengadu, Muhammad Fadhil Arief.

Baca Juga : Polri Bongkar Jaringan Sabu Miliaran di Jambi, Sistem Terputus hingga Keuntungan Fantastis

Lebih lanjut, HR menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap pelapor. “Nanti biar pengadu yang membuktikan dasar laporannya,” ujar HR. Saat ditanya mengenai pengacara pengadu, penyidik mengungkapkan bahwa pengacara pelapor adalah seseorang bernama Monang.

Sementara itu, Monang, ketika dikonfirmasi melalui telepon mengenai perannya sebagai pengacara pengadu, memberikan tanggapan singkat.

"Saya tidak tahu soal itu. Silakan tanya langsung kepada penyidik," katanya, sembari menambahkan bahwa ia tidak ingin berkomentar lebih lanjut terkait kasus ini.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER