JAMBI, MATAJAMBI.COM - Dua warga negara asing (WNA) asal Jerman dan Korea Selatan diam-diam disinyalir melanggar izin tinggal mereka. Kedua WNA tersebut ditemukan di dalam kawasan konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), yang bukan merupakan area wisata. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka memasuki Indonesia dengan visa kunjungan wisata.
PT REKI terletak di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Indonesia. Meski demikian, ada dugaan bahwa kedua WNA ini terlibat dalam proyek pemulihan hutan yang dikelola oleh PT REKI, yang membuat keberadaan mereka dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi pada 4 September, Direktur PT REKI, Adam, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan keberadaan kedua WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Adam membantah tuduhan bahwa mereka mendatangkan WNA untuk bekerja di Hutan Harapan PT REKI. Ia menegaskan bahwa kedua WNA tersebut berada di Indonesia semata-mata untuk tujuan ekowisata, bukan untuk proyek apapun di kawasan tersebut.
Menurut Adam, kedua WNA tersebut tiba di Hutan Harapan PT REKI pada 2 September dan berencana meninggalkan camp pada 6 September. Ia menambahkan bahwa mereka akan mempromosikan ekosistem di wilayah konsesi tersebut ke negara asal mereka, dengan fokus pada keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna yang masih tumbuh dan berkembang di sana.
Baca Juga : Terungkap! Ada Apa di Balik Kehadiran Dua WNA di Proyek Hutan Jambi?
Namun, klaim Adam tersebut bertentangan dengan arsip yang diperoleh media. Dalam laporan daftar kunjungan tamu asing PT REKI pada Juli 2024, kedua WNA tersebut sudah tercatat berada di base camp Hutan Harapan, Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Adam kembali membantah hal ini, menegaskan bahwa mereka baru berada di Hutan Harapan mulai 2 hingga 6 September dan selanjutnya akan menuju Bali.
Adam juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi pada pagi hari 4 September 2024. Pihaknya memberikan keterangan yang sama kepada Imigrasi mengenai keberadaan dua tamu asing tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol, A. Fattan, menyatakan bahwa timnya telah diturunkan ke lokasi PT REKI untuk mengecek kebenaran informasi ini. "Kami sedang mengumpulkan data dan foto dari pertemuan di lokasi," katanya saat dikonfirmasi pagi tadi.
Di sisi lain, Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Dendi, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan legalitas izin tinggal kedua WNA tersebut tanpa memeriksa paspor mereka terlebih dahulu. Dendi juga menyampaikan bahwa PT REKI akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait hal ini.
Baca Juga : Ini Penampakan dan Spesifikasi Jam Tangan Paus Fransiskus yang Bikin Heboh
Ketika ditanya tentang kemungkinan sanksi, Dendi tidak memberikan rincian spesifik, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas berupa denda atau pidana bagi pihak-pihak yang terlibat jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal.
"Jika terbukti melanggar, kami akan menerapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dendi.*