JAMBI, MATAJAMBI.COM - Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memerlukan berbagai tahapan yang harus dilalui dengan cermat, salah satunya adalah pembubuhan e-Meterai pada dokumen-dokumen tertentu. Meterai elektronik atau e-Meterai ini berfungsi sebagai alat bukti pembayaran pajak atas dokumen yang bersifat perdata atau memiliki nilai tertentu. Proses ini penting untuk keabsahan dokumen yang digunakan dalam seleksi CPNS.
Namun, beberapa calon pendaftar mungkin mengalami kendala dalam pembubuhan e-Meterai. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat menyebabkan kegagalan dalam pembubuhan e-Meterai pada dokumen seleksi CPNS 2024:
1. Koneksi Internet Tidak Stabil
Proses pembubuhan e-Meterai memerlukan koneksi internet yang stabil. Jika koneksi internet terputus atau tidak memadai selama proses ini, pembubuhan e-Meterai bisa gagal. Pastikan untuk menggunakan jaringan internet yang stabil dan kuat saat melakukan proses ini, agar e-Meterai dapat dibubuhkan dengan benar.
2. Format Dokumen Tidak Sesuai
Dokumen yang akan dibubuhi e-Meterai harus memenuhi persyaratan teknis tertentu. Dokumen tersebut harus dalam format PDF dan berukuran kurang dari 900 KB. Jika dokumen yang diunggah tidak memenuhi kriteria ini, proses pembubuhan e-Meterai mungkin tidak akan berhasil. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa format dan ukuran dokumen sebelum memulai proses.
Baca Juga : Penjabat Bupati Muaro Jambi Resmikan Sekolah Lansia Tangguh di Desa Betung
3. Tingginya Traffic Pengguna
Pada saat-saat pendaftaran, banyak pengguna yang mungkin mencoba membubuhkan e-Meterai secara bersamaan, terutama mendekati batas waktu pendaftaran. Hal ini dapat menyebabkan server yang mengelola e-Meterai menjadi padat, sehingga proses pembubuhan bisa terganggu atau bahkan gagal. Disarankan untuk melakukan proses pembubuhan e-Meterai pada jam-jam dengan traffic yang lebih rendah untuk menghindari hal ini.
Tips Pembubuhan e-Meterai untuk Dokumen Seleksi CPNS 2024
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah beberapa tips agar pembubuhan e-Meterai dapat dilakukan dengan sukses:
- Urutan pembubuhan dokumen: Tanda tangan terlebih dahulu, kemudian bubuhkan e-Meterai.
- Ukuran dokumen maksimal: Pastikan ukuran dokumen tidak lebih dari 800 KB.
- Ukuran dokumen: Dokumen harus berukuran A4 dan dalam format PDF minimal versi 1.6.
- Scan dokumen: Lakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer untuk hasil yang lebih baik.
- Posisi e-Meterai: Pastikan e-Meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen, dan tanda tangan elektronik tidak menutup QR code dari e-Meterai.
- Finalisasi dokumen: Dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai bersifat final dan tidak dapat diubah.
Apakah Ada Batas Waktu Penggunaan e-Meterai?
e-Meterai yang telah dibeli tidak memiliki batas waktu penggunaan. Pembeli dapat membubuhkan e-Meterai kapan saja, selama e-Meterai tersebut belum digunakan. Namun, penting untuk memastikan bahwa e-Meterai dibeli dari portal resmi yang terpercaya, seperti melalui situs resmi Pemerintah di https://meterai-elektronik.com.
Dengan memperhatikan faktor-faktor di atas, calon pendaftar CPNS dapat memastikan bahwa dokumen mereka telah dibubuhi e-Meterai dengan benar dan siap untuk disertakan dalam proses seleksi.*