Metronews

Banyak yang Bingung! Inilah Cara Mudah Mendapatkan E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024

0

0

matajambi |

Sabtu, 24 Agu 2024 09:30 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib memiliki e-meterai untuk mengikuti proses seleksi, namun masih banyak yang belum mengetahui cara mendapatkannya.

Pendaftaran CPNS 2024 resmi dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024, pukul 17.08 WIB, dan akan berlangsung hingga 6 September 2024.

Setiap pelamar diharuskan membubuhkan e-meterai pada sejumlah dokumen sebagai bukti keabsahan dan legalitas. E-meterai ini juga digunakan untuk memastikan bahwa dokumen telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh panitia seleksi.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyediakan platform resmi untuk pembelian e-meterai. Anda dapat mengaksesnya di https://meterai-elektronik.com.

Baca Juga : Sering Ingin BAB Setelah Makan? Ini Sebenarnya yang Terjadi pada Tubuh Kamu

"Situs ini dirancang khusus untuk mempermudah peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dalam pembelian dan penggunaan e-meterai untuk keperluan dokumen pendaftaran," demikian penjelasan yang tertulis di situs resmi Peruri, dikutip Jumat, 23 Agustus 2024.

"Website e-meterai yang dijalankan oleh Peruri ini juga dilengkapi dengan sistem pengembalian dana bagi peserta yang tidak menggunakan kuota e-meterai dalam satu invoice pembelian," tambah perusahaan milik negara tersebut.

Peruri juga menyoroti tiga keunggulan utama dari situs ini. Pertama, layanan pelanggan yang responsif 24/7. Kedua, resmi dan dapat diandalkan karena dikelola langsung oleh Peruri. Ketiga, jaminan keaslian e-meterai.

Berikut adalah langkah-langkah untuk pendaftaran dan pembelian e-meterai:

Baca Juga : Viral Diet Intermittent Fasting ala Marshanda: Ini 7 Hal yang Harus Kamu Dihindari

Proses Pendaftaran E-Meterai:

1. Kunjungi https://meterai-elektronik.com/
2. Klik tombol "Daftar Sekarang"
3. Masukkan data yang diperlukan
4. Klik "Log In"

Proses Pembelian E-Meterai:

1. Pilih opsi "Beli e-Meterai" di Menu Beranda
2. Pada Menu Kuota e-Meterai, lakukan langkah berikut:

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER