Hukum

Pengacara Harvey Moeis, Junaidi Saibih Bantah Tuduhan Terkait Pengumpulan Uang CSR

0

0

matajambi |

Jumat, 23 Agu 2024 11:43 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA,MATAJAMBI.COM - Junaidi Saibih, kuasa hukum Harvey Moeis, dengan tegas menolak pernyataan yang disampaikan oleh Ahmad Syahmadi, mantan General Manager Produksi PT Timah untuk Wilayah Bangka Belitung (periode 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023). Ahmad Syahmadi sebelumnya menyatakan bahwa ada pengumpulan uang pengamanan yang disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Junaidi, pengumpulan CSR tersebut bukanlah inisiatif kliennya, Harvey Moeis. “Dari mana asal informasi ini? Sampai saat ini belum ada yang terungkap dalam persidangan. Kami menunggu fakta-fakta yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Junaidi saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ahmad Syahmadi sebelumnya menyebutkan bahwa Harvey Moeis meminta uang CSR dari para smelter swasta yang terkait dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Uang CSR tersebut dipungut antara USD 500 hingga USD 750 per ton bijih timah.

Namun demikian, Junaidi menyatakan bahwa ia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai pengumpulan CSR tersebut karena detailnya belum terungkap dalam persidangan.

Baca Juga : Proyek Jalan Tol Betung-Jambi: Cek Progres dan Rencana Pembangunan Terbaru di Sini

“Saya tidak bisa berbicara banyak mengenai hal ini karena di persidangan belum ada bukti yang cukup yang dihadirkan oleh JPU,” tambahnya. Pengacara lainnya yang mewakili Harvey Moeis, Andi Ahmad, juga menekankan bahwa tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan di area pertambangan seharusnya ditujukan kepada PT Timah.

Dalam kesempatan lain, Ahmad Syahmadi mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak mengetahui adanya pengumpulan dana CSR dari para smelter swasta di lingkungan PT Timah. Informasi ini baru diketahuinya melalui pemberitaan media massa. “Saya baru tahu dari media massa, Yang Mulia,” ujarnya.

Harvey Moeis menghadapi dakwaan berlapis dari Kejaksaan Agung. Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Harvey menerima aliran dana hasil korupsi timah sebesar Rp 420 miliar. Harvey, yang diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah untuk meraih keuntungan besar. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Jaksa juga menuduh Harvey melakukan tindak pidana pencucian uang, di mana sebagian dana tersebut dialirkan kepada istrinya, Sandra Dewi. Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan antara lain untuk membeli 88 tas bermerk internasional untuk Sandra Dewi. Selain itu, Harvey juga disebut menggunakan dana tersebut untuk membeli properti, seperti tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi, serta untuk membayar cicilan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER