Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa berkas-berkas terkait pembebasan Jessica telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Meskipun telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus mengikuti aturan yang berlaku selama masa pembebasan bersyarat. "Hari ini, puji Tuhan, Jessica sudah menjadi orang yang bebas," kata Otto Hasibuan.
Kasus "kopi sianida" yang terjadi pada tahun 2016 ini memang telah menarik perhatian publik, mengingat dampaknya yang tragis dan proses hukum yang panjang. Kini, setelah menjalani masa hukuman dan mendapatkan pembebasan bersyarat, Jessica Wongso kembali ke masyarakat dengan berbagai ketentuan yang harus dipatuhinya.*