Metronews

Meriahkan HUT RI ke-79: Pemprov Jambi Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan dengan Diskon dan Bebas Denda

0

0

matajambi |

Rabu, 14 Agu 2024 12:24 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

- Balik Nama: KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik, dan Kwitansi Pembelian.
- Perpanjangan Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli.

Tempat Pembayaran

- Pembayaran Tahunan PKB: Dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, Mobile Banking, dan Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.
  
- Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK): Dapat dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Program Tidak Berlaku Untuk:

- Pokok BBN I (Kendaraan Baru)
- Ganti Mesin
- Ubah Bentuk Kendaraan
- Mutasi Keluar Provinsi
- PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, dan SWDKLLJ.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memutihkan pajak kendaraan mereka dengan berbagai kemudahan dan keringanan yang ditawarkan.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER