MATAJAMBI.COM-Pasangan suami istri di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berinisial YU (29) dan RA (33), ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo pada Kamis, 25 Juli 2024.
Penangkapan ini terjadi di sebuah tempat pencucian mobil yang terletak di RT 003 RW 007, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pasangan ini ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Penangkapan mereka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan ini, Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga : Ini 5 Potret Hot Audrey Davis, Putri David Naif yang Bikin Netizen Melongo! Ada Tato di Dada
Baca Juga : Ramalan Hard Gumay Kembali Dibicarakan Setelah Kabar Gugatan Cerai Andre Taulany
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, berhasil menangkap pasangan ini dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 1,89 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu lembar tisu, satu lembar kertas timah rokok, uang tunai sebesar Rp660.000, sebuah handphone Oppo A15 berwarna biru, serta dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat Street dan N-Max, keduanya berwarna hitam.
Menurut pernyataan Iptu Jeki Noviardi, setelah dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka dan telah siap untuk dijual.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Tebo bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Iptu Jeki.
Baca Juga : 40 Calon Pimpinan dan 40 Calon Dewas KPK Lolos Tes Tulis, Pansel KPK Umumkan Hasilnya Di Sini!
Baca Juga : Keajaiban 4,79 Detik: Apakah Veddriq Leonardo Akan Bawa Pulang Emas untuk Indonesia?
Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tebo untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.*