Hukum

Heboh! Polres Bungo Bongkar Jaringan Sabu Aceh-Pekanbaru, 1 Kg Sabu Disita dari Seorang Wanita

0

0

matajambi |

Rabu, 17 Jul 2024 19:13 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUARABUNGO, MATAJAMBI.COM - WL (30), seorang wanita pengedar sabu asal Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, harus menghadapi kenyataan pahit setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo.

WL ditangkap pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Jawa RT 01 RW 01, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera. Barang bukti berupa 1 kilogram sabu ditemukan dalam koper yang dibawanya.

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, menjelaskan bahwa WL merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang berasal dari Aceh-Pekanbaru. WL ditugaskan untuk menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bungo.

"Pergerakan WL telah kami intai sejak lama berdasarkan informasi dari warga. Penangkapan dilakukan setelah tim anggota opsnal Satresnarkoba memastikan keberadaan dan aktivitasnya," ujar AKBP Singgih Hermawan.

Baca Juga : Perampok Bersenpi Gasak Rp20 Juta di Tanjab Barat: Buronan Polisi, Inilah Kronologi Lengkapnya!

Baca Juga : Wow! Kylian Mbappé Meraih 1 Juta Pengikut dalam Sekejap setelah Bergabung dengan Real Madrid

Pada saat penangkapan, polisi menemukan 1 paket besar sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan label 'daguanyin'. Barang tersebut disembunyikan WL dalam koper yang dititipkan di rumah tetangganya dengan alasan hendak ke Padang untuk mengantar orang tua yang sakit. WL dijanjikan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkannya.

"WL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," jelas Kapolres Bungo.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, SH, MH, menghimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Bungo, untuk menjauhi narkoba jenis sabu-sabu dan melaporkan segala informasi terkait dugaan bandar narkoba kepada pihak berwenang.

"Kami dari jajaran Resnarkoba Bungo akan menindak tegas dan menangkap pelaku bandar sabu yang meresahkan masyarakat," tegas IPTU Riko Saputra.

Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bungo dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. "Perkembangan kasus ini akan terus kami informasikan kepada publik," tutup AKBP Singgih Hermawan.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER