Hukum

Musnahkan 4 Kg Sabu Senilai 5,3 Miliar! Langkah Polda Jambi untuk Keamanan Publik, Tangkap 1 wanita

0

0

matajambi |

Selasa, 16 Jul 2024 15:07 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM - Pada Selasa, 16 Juli 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengadakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,07 kg dengan nilai mencapai Rp5,3 miliar.

Pemusnahan tersebut dilakukan di ruangan Bagbinopsnal Polda Jambi dan dipimpin langsung oleh Plt Wadir Resnarkoba, AKBP Andi M Ichsan. 

Menurut AKBP Andi M Ichsan, barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi dari berbagai operasi yang dilakukan Subdit I dan beberapa Subdit lainnya. "Kami melakukan pemusnahan ini untuk memastikan keamanan barang bukti.

Sebagian barang bukti telah disisihkan dan ditimbang untuk diserahkan ke Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan," ungkapnya.

Baca Juga : Ini 7 Pohon Tertua di Dunia: Saksikan Keajaiban Alam yang Bertahan dari Zaman ke Zaman

Selain sabu seberat 4,07 kg, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan peredaran narkoba tetapi juga melindungi masyarakat dengan menyelamatkan sebanyak 20.360 jiwa dari dampak negatif narkoba.

Sebelum dimusnahkan, semua barang bukti melalui pemeriksaan oleh Biddokkes untuk memastikan kandungannya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pencampuran sabu bersama deterjen, yang merupakan langkah standar untuk memastikan tidak ada sisa-sisa yang dapat dimanfaatkan kembali.

Baca Juga : Jokowi dan PM Marape di Istana Bogor: Keputusan Penting Apa yang Diambil?

Pemusnahan ini juga memiliki nilai ekonomis yang signifikan, mencapai Rp5.293.819.700. Langkah ini merupakan bagian dari upaya keras Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sesuai dengan komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER