BATANGHARI, MATAJAMBI.COM - Tiga dari empat pelaku yang mengaku sebagai penagih utang kini harus merasakan dinginnya jeruji besi di Mapolres Batanghari. Mereka diduga terlibat dalam perampasan kendaraan di wilayah hukum Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, mengonfirmasi kepada awak media bahwa sejumlah orang telah diamankan karena terlibat dalam tindakan perampasan kendaraan oleh oknum penagih utang.
“Saat ini, Polres Batanghari sedang menangani kasus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh para penagih utang tanpa dilengkapi dokumen resmi,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2023 ketika korban sedang mengisi bahan bakar untuk kendaraan Mitsubishi Triton-nya di Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari. Korban didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan.
Baca Juga : Pjs. Gubernur Sudirman: Pelatihan BLK Sebagai Solusi Keterserapan Tenaga Kerja
Baca Juga : Terungkap! Fakta OTT Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar Semuanya, Pengacara jadi Tersangka
Saat itu, korban mempertanyakan kelengkapan dokumen mereka, tetapi para pelaku hanya menjawab bahwa mereka adalah penagih utang yang mengurus urusan kantor. Tanpa ada kejelasan, kendaraan korban pun diambil paksa.
Setelah insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Batanghari. Setelah penyelidikan, empat tersangka ditetapkan dalam kasus perampasan kendaraan ini. Tiga dari mereka, yang dikenal sebagai BO, SL, dan HN, berhasil ditangkap oleh tim Polda Jambi, sementara satu tersangka lainnya, S, masih buron.
Ketika tim Polda Jambi mendapatkan informasi tentang DPO, mereka segera bergerak untuk menangkapnya. Saat ini, ketiga pelaku yang mengaku sebagai penagih utang telah diamankan di Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, mengimbau masyarakat Kabupaten Batanghari untuk segera melaporkan jika menemukan oknum penagih utang yang berusaha melakukan perampasan atau penarikan barang dan kendaraan.
Baca Juga : Dapur Berantakan: 5 Alasan Mengejutkan Mengapa Piring Kotor Bisa Mengancam Kesehatan Anda
"Jika ada yang mengaku sebagai penagih utang, segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat. Pastikan mereka memiliki surat tugas dan dokumen resmi dari pengadilan terkait barang atau kendaraan yang akan ditarik," tegasnya.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini menghadapi sanksi berdasarkan pasal perampasan sesuai dengan laporan dari korban. Sesuai dengan undang-undang, tindakan mereka dapat dikenakan hukuman lebih dari lima tahun, sehingga penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan.