Terungkap! Fakta OTT Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar Semuanya, Pengacara jadi Tersangka

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Kamis, 24 Oktober 2024, 11:38 AM
Foto: Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Ketua Majelis Hakim, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai anggota majelis hakim. Dalam operasi yang sama, Kejagung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di Jakarta.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, anak politisi DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ronald sebelumnya didakwa atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, namun vonis bebas tersebut memicu kecurigaan publik.

Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kemudian memulai investigasi intensif atas dugaan suap yang melibatkan hakim-hakim PN Surabaya.

Baca Juga : Ketegangan Memuncak di Bangladesh, Mahasiswa Desak Pengunduran Diri Presiden Shahabuddin

Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim yang membebaskan kliennya. Kejaksaan menemukan sejumlah bukti kuat, termasuk uang tunai miliaran rupiah, yang menjadi dasar untuk menahan para tersangka.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, mengungkapkan bahwa timnya telah mengantongi dua alat bukti berupa transaksi keuangan dan komunikasi mencurigakan antara para tersangka.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X