Hukum

Kronologi Pemukulan Viral: Polisi Bungo Tangkap Pelaku Debt Collector di Muara Bungo

0

0

matajambi |

Selasa, 02 Jul 2024 16:55 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUARA BUNGO, MATAJAMBI.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil menangkap pelaku pemukulan terhadap Muhammad Farhan, konsumen koperasi, pada hari Jumat lalu.

Kejadian ini bermula ketika sejumlah debt collector mendatangi rumah Farhan di Perumnas, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, untuk menagih pembayaran koperasi yang dipinjam oleh orang tua Farhan. Cekcok terjadi antara Desi, ibu Farhan, dan Aril, yang mengaku sebagai perwakilan dari Koperasi Mandiri.

Situasi memanas ketika Aril dan rekannya melakukan tindakan premanisme terhadap Farhan. Aril menggunakan kunci motor untuk memukul Farhan hingga pelipis mata korban berdarah, yang terekam dalam video berdurasi 25 detik yang viral di media sosial.

Desi melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Bungo, berharap kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian. "Saya berharap tidak ada lagi kekerasan seperti ini terjadi terhadap Farhan atau orang lain," ujar Desi.

Baca Juga : Fakta Terbaru: Kapolri Pastikan Keterbukaan dalam Penanganan Kasus Afif Maulana

Baca Juga : Ungkap Rahasia! Striker Baru Chelsea Marc Guiu Siap Tambah Daya Gedor Tim Asuhan Enzo Maresca

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku pada Senin, 1 Juli 2024, untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kami telah mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan ini," kata Kapolres.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bungo, Jumiwan Aguza, mengapresiasi tindakan Satreskrim Polres Bungo dalam menangkap pelaku. "Kami sangat mengapresiasi kinerja mereka yang cepat dalam menangani kasus ini," ucap Jumiwan.

Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Bungo dan wilayah lainnya di Indonesia. "Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menghentikan kekerasan dalam penagihan hutang," tambahnya.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER