Dalam UU tersebut, peran DPRD dalam penanggulangan bencana juga ditegaskan. DPRD bertugas untuk:
• Menetapkan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana;
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana;
• Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penanggulangan bencana;
• Membantu dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penanggulangan bencana.
DPRD Provinsi Jambi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanggulangan bencana sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2007.
Dengan sinergitas dan kerja sama semua pihak, diharapkan Jambi dapat menjadi daerah yang tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana alam.*