Kesehatan

Hati-hati, Ini 5 Kondisi yang Membuat Kaki Bengkak, Apa Saja?

0

0

matajambi |

Selasa, 21 Mei 2024 14:51 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Pembengkakan kaki adalah gejala yang tidak boleh diabaikan, karena dapat mengindikasikan masalah kesehatan yang mendasarinya

Pembengkakan kaki, juga dikenal sebagai edema, adalah kondisi umum yang dapat menyerang siapa saja.

Meskipun pembengkakan sesekali mungkin tidak berbahaya, pembengkakan yang terus-menerus atau tiba-tiba dapat mengindikasikan masalah kesehatan yang mendasarinya.

Jika Anda mengalami pembengkakan kaki, berikut lima kondisi yang mungkin menjadi penyebabnya.

Baca Juga : Selain Telur, Ini 7 Makanan Tinggi Protein Untuk Menurunkan Berat Badan

1. Kurangnya aktivitas fisik

Salah satu penyebab umum kaki bengkak adalah kurangnya aktivitas fisik. Jika Anda duduk atau berdiri dalam waktu lama tanpa bergerak, hal ini dapat menyebabkan sirkulasi yang buruk dan retensi cairan, sehingga menyebabkan kaki bengkak.

Selain karena berada dalam satu posisi dalam waktu lama, retensi cairan juga bisa disebabkan oleh kondisi seperti penyakit ginjal, gagal jantung, dan penyakit liver yang berdampak pada kaki hingga menyebabkan pembengkakan.

2. Insufisiensi vena

Baca Juga : Ini Penampakan Poto Selfie Pertama di Dunia, Seperti Apa? Klik Disini

Insufisiensi vena mengacu pada ketidakmampuan vena untuk mengalirkan darah kembali ke jantung secara memadai. Ketika vena kesulitan menjalankan fungsi ini, darah mungkin menggenang di kaki, sehingga menyebabkan pembengkakan.

Varises dan trombosis vena dalam adalah contoh kondisi yang berhubungan dengan insufisiensi vena.

3. Masalah limfatik

Sistem limfatik berperan penting dalam menjaga keseimbangan cairan dalam tubuh. Gangguan apa pun pada sistem limfatik, baik karena infeksi, pembedahan, atau trauma, dapat menyebabkan pembengkakan pada kaki.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER