Gerakan Sinergi Reforma Agraria bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yaitu menarasikan Reforma Agraria secara utuh dan menampilkan hasil kerja Bersama Penataan Aset dan Penataan Akses di seluruh Indonesia.
Tahun 2024 di Kabupaten Muaro Jambi merupakan Tahun ke-6 terlaksananya Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Muaro Jambi.
"Selama ini telah tercipta sinergisitas antara Kementerian ATR/BPN yang diwakilkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam menyukseskan penyelenggaraan Reforma Agraria di Kabupaten Muaro,"ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Pakai kepada Kepala Desa Tangkit, Supadi dan dilanjutkan dengan penebaran benih ikan di Danau Bata.*