Metronews

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Serahkan Sertifikat TORA Kepada Masyarakat Talang Belido

0

0

matajambi |

Senin, 22 Apr 2024 19:57 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUAROJAMBI, MATAJAMBI.COM - Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, menghadiri acara penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Program Redistibusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Eks HGU PT Sawit Desa Makmur, di Halaman Kantor Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Senin 22 April 2024.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang merupakan Program Strategis Nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

Lebih lanjut Pj Bupati Bachyuni Deliansyah, mengatakan Sejalan dengan hal tersebut dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan berkelanjutan, partisifatif, transfaran dan akuntabel. 

Katanya, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka untuk pemenuhan hak-hak masyarakat dalam rangka pembagian dan atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) hak atas tanah melalui Program Redistibusi Tanah Objek Reforma Agraria Eks HGU PT Sawit Desa Makmur melalui surat Pj Bupati Muaro Jambi Nomor.591/937/KS.AK/2023 tanggal 15 September 2023 yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dimohonkan agar Tanah Eks HGU PT Sawit Desa Makmur ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria yang diperuntukkan bagi masyarakat atau warga Desa Talang Belido dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam sebagai Hak Milik. 

Baca Juga : Wagub Sani Apresiasi Peran TP PKK Beri Pelayanan Kepada Masyarakat

"Perjuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi hari ini sudah dibuktikan dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik," terangnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada akhir tahun 2023 kemaren untuk Desa Mekar Jaya sudah diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang didampingi oleh Bapak Gubernur Jambi.

"Dan hari ini sengaja saya datang untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik ini kepada Bapak dan Ibu, sehingga saya dapat merasakan bersama-sama kebahagian dengan Bapak dan Ibu dalam menerima Sertifikat ini, karena saya tau bapak dan ibu sudah lama menunggu hak kepemilikan ini dan saya berharap semoga nantinya Sertifikat Hak Milik ini akan bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sangat menyadari bahwa terhadap persoalan pemenuhan hak-hak masyarakat di bidang keagrariaan masih terus diusahakan sehingga tujuan dan capaian yang diharapkan dapat memenuhi seratus persen dan hari ini jumlah warga yang menerima Sertifikat Hak Milik yaitu sebanyak 96 bidang.

Baca Juga : Heboh! Selebgram cantik Chandrika Chika Cs Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

"Saya mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu yang hari ini menerima Sertifikat Hak Milik (SHM Program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Eks HGU PT Sawit Desa Makmur) semoga bermanfaat," tandasnya. *

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER