Metronews

Kabar Gembira! Mulai 19 Agustus Pemprov Jambi Hapus Semua Denda Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya

0

0

matajambi |

Jumat, 15 Agu 2025 15:05 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Mulai 19 Agustus! Pemprov Jambi Hapus Semua Denda Pajak Kendaraan - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris menghadirkan kabar menggembirakan bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, masyarakat bisa memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan berbagai keringanan dan pembebasan denda.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Selain meringankan beban, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga:

Perjalanan Karier Mpok Alpa: Dari Hajatan Kampung Hingga Jadi Bintang Televisi

“Kami ingin memberi kemudahan bagi warga yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.

Semua denda kami hapus, bahkan ada potongan pokok pajak sebagai apresiasi bagi yang patuh,” ungkap Al Haris.

Program pemutihan ini memberikan potongan pajak hingga 5 persen untuk sepeda motor dan 2,5 persen untuk mobil serta kendaraan roda empat lainnya.

Tidak hanya itu, seluruh denda pajak juga dihapuskan, termasuk:

-   Denda PKB

-  Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

-    Denda SWDKLLJ

Baca Juga:

Sabu 4,37 Gram Diamankan, Dua Pemuda Muaro Jambi Tak Berkutik Saat Digerebek

Bagi kendaraan yang telah mati pajak lebih dari dua tahun, pemilik hanya perlu membayar pajak untuk dua tahun terakhir tanpa tambahan denda.
Hanya Sekali dalam Setahun

Program ini berlaku satu kali untuk setiap kendaraan, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat 22 Desember 2025.

Langkah ini bukan hanya memberi keuntungan finansial bagi masyarakat, tapi juga membantu meningkatkan penerimaan daerah, yang pada akhirnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Jambi.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER