Metronews

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Begini Kata Istana

0

0

matajambi |

Kamis, 21 Agu 2025 14:59 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Istana akhirnya memberikan respons resmi terkait penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah merasa prihatin atas kasus ini, terlebih karena untuk pertama kalinya OTT KPK menyasar pejabat aktif di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

“Kami baru saja menerima informasi mengenai adanya kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Atas nama pemerintah, kami menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 21Agustus 2025.

Baca Juga:

Terseret OTT KPK, Inilah 3 Kontroversi Panas Noel Ebenezer yang Pernah Bikin Heboh Publik

Dalam pernyataannya, Prasetyo hadir didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Ia kembali mengingatkan pesan Presiden Prabowo agar seluruh jajaran menteri dan pejabat negara selalu menjaga integritas serta bekerja sesuai amanah rakyat.

“Bapak Presiden sudah berkali-kali mengingatkan kita semua untuk berhati-hati. Semangat kerja kabinet ini adalah tidak menyalahgunakan amanah yang telah diberikan,” tegasnya.

Prasetyo menambahkan, kabar penangkapan Noel sudah lebih dulu sampai ke telinga Presiden Prabowo melalui laporan langsung dari pejabat terkait.

“Presiden tentu sangat menyayangkan, apalagi peringatan sudah sering disampaikan kepada semua anggota kabinet,” ujarnya.

Baca Juga:

KPK OTT Wamenaker Noel Ebenezer, Pejabat RI Rangkap Komisaris PT Pupuk Indonesia Jadi Sorotan

Seperti diketahui, KPK menangkap Noel pada Rabu malam 20 Agustus 2025 di Jakarta bersama 10 orang lainnya.

Penangkapan itu disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif. Sesuai aturan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wamenaker Noel dan para pihak yang turut diamankan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER