Metronews

Wah! Soal 5 Anggota Dewan yang Dinonaktifkan Partainya, Ketua Banggar DPR Tegaskan Status Mereka Masih Sah dan terima Gaji

0

0

matajambi |

Selasa, 02 Sep 2025 09:49 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Said Abdullah Tegaskan: Lima Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai Masih Sah Menjabat dan Tetap Terima Gaji - (matajambi.com)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, akhirnya menanggapi keputusan sejumlah partai politik yang menonaktifkan lima kadernya dari keanggotaan DPR. Menurutnya, istilah “nonaktif” sama sekali tidak dikenal dalam regulasi parlemen.

Said merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam aturan tersebut, tidak ada ketentuan yang menyebutkan adanya status anggota DPR nonaktif.

“Baik dalam tata tertib maupun UU MD3, memang tidak ada istilah anggota DPR nonaktif,” tegas Said saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, kelima legislator yang disebut dinonaktifkan partai masing-masing masih tetap memiliki kedudukan penuh sebagai anggota DPR RI. Status mereka baru akan berubah jika telah melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Baca Juga:

Wabup Junaidi Mahir Lantik 28 Pejabat Fungsional di Muaro Jambi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Karena itu, meskipun partai politik mengumumkan keputusan nonaktif, secara administratif mereka masih tercatat aktif. Bahkan, hak keuangan berupa gaji dan tunjangan tetap berjalan sebagaimana biasa.

“Secara teknis, mereka tetap menerima gaji, karena belum ada PAW,” ujarnya.

Meski demikian, Said mengaku menghormati langkah politik yang diambil partai-partai terkait.

Ia menyebut, sikap PAN, NasDem, maupun Golkar adalah ranah internal masing-masing, sehingga dirinya enggan mencampuri lebih jauh.

Baca Juga:

Respons soal Rumahnya yang Ludes Dijarah, Uya Kuya Malah Doakan Pelaku: Semoga Apa yang Diambil Bermanfaat

“Saya menghormati keputusan yang diambil PAN, NasDem, dan Golkar. Tapi untuk detailnya, sebaiknya ditanyakan langsung ke partai-partai tersebut. Saya tidak etis kalau melewati batas itu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio serta Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.

Langkah itu ditempuh partai setelah nama mereka dikaitkan dengan gejolak aksi unjuk rasa di Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Meski begitu, sesuai dengan penegasan Said Abdullah, secara hukum mereka masih berstatus anggota DPR aktif hingga proses PAW resmi dilakukan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER