BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, memberikan Remisi Khusus Natal kepada sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristiani yang telah memenuhi ketentuan.
Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Kamis 25 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Haszuwan, menjelaskan bahwa dari total 13 WBP beragama Nasrani, sembilan orang dinyatakan layak menerima remisi.
“Delapan warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I), sedangkan satu orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II),” ujar Haszuwan.
Ia menambahkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan minimal enam bulan, berkelakuan baik, menaati peraturan, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Kalapas.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peringatan Natal juga menjadi momentum refleksi dan pembinaan rohani bagi warga binaan Kristiani agar mampu memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIB Muara Bulian merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, pembinaan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
Di akhir kegiatan, Kalapas Kelas IIB Muara Bulian turut menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru kepada seluruh warga binaan yang beragama Kristiani.