Metronews

Bupati Merangin Lantik 8 Pejabat Eselon II, Ini Nama Namanya

0

0

matajambi |

Jumat, 30 Jan 2026 19:41 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Bupati Merangin Lantik 8 Pejabat Eselon II, Tegaskan Kerja Profesional untuk Wujudkan Merangin Baru 2030 - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Untuk Dinas Peternakan dan Perkebunan, posisi pimpinan kini dipegang oleh Daryanto, S.P, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.

Jabatan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura diamanahkan kepada Mujiburrahman, S.P, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris di instansi tersebut.

Adapun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kini dipimpin oleh Sibas A, S.S.T, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.

Sektor kesehatan dipimpin oleh dr. Irwan Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko.

Sedangkan jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipercayakan kepada Dr. Misrinadi, S.Pd, MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi.

Baca Juga:

Waduh! Tak Terima Diputus, Pria di Jambi Sebar Video Intim Mantan, Terancam 10 Tahun Penjara

Menutup sambutannya, Bupati M. Syukur mengajak seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk menerapkan budaya kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan organisasi merupakan hasil kerja tim yang solid, bukan kerja individu semata.

“Kesuksesan organisasi ditentukan oleh kekompakan bersama. Segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kalau mau, saya juga bisa bantu sesuaikan lagi dengan gaya media Anda (misalnya lebih singkat, lebih tajam, atau lebih lokal). Tinggal bilang saja 👍

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER