Pertanyaan ini sering muncul, terutama saat puasa qadha bertepatan dengan hari-hari sunnah seperti Senin-Kamis, Arafah, atau Asyura.Para ulama berbeda pendapat. Prinsip dasarnya, amalan wajib tidak bisa digantikan oleh sunnah. Namun, jika seseorang berpuasa dengan niat qadha dan kebetulan bertepatan dengan hari sunnah, maka puasa wajibnya sah dan ada harapan memperoleh pahala sunnah sekaligus.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa puasa qadha yang dilakukan pada hari Arafah atau Asyura tetap sah dan insya Allah mendapatkan keutamaan hari tersebut.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal mensyaratkan puasa Ramadhan telah tuntas tanpa tanggungan. Jika masih memiliki utang puasa, maka keutamaan puasa setahun penuh belum bisa diraih.Sejumlah ulama besar seperti Imam As-Suyuthi, Imam Ar-Ramli, dan Ibnu Hajar Al-Haitami membolehkan penggabungan niat, dengan catatan niat utama tetap ditujukan untuk qadha, sementara pahala sunnah diharapkan sebagai bonus dari Allah SWT.
Menyelesaikan puasa qadha bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga mencerminkan kesungguhan seorang muslim dalam menjaga amanah ibadah. Menyegerakannya berarti menghindari dosa penundaan, melatih kedisiplinan, dan menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT.
Karena itu, selagi masih ada waktu dan kesehatan, segeralah menunaikan puasa qadha Ramadhan. Jangan menunggu hingga kesempatan itu berlalu. Wallahu a‘lam.