BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Satlantas Polres Batang Hari menggelar kegiatan peneguran dan imbauan kepada pengemudi kendaraan roda enam yang kedapatan parkir di bahu jalan, Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di kawasan SPBU Muara Bulian Pasar Baru.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah gangguan arus lalu lintas serta meminimalisir potensi kecelakaan akibat kendaraan besar yang parkir sembarangan di tepi jalan.
Sejumlah personel yang terlibat dalam kegiatan ini di antaranya IPDA Benny Tri Lesmana, AIPDA Boby, BRIPTU Aditya, Bripda Rivo, Bripda Peter, dan Bripda Endrianto.
Di sela-sela kegiatan, Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, IPDA Benny Tri Lesmana, membenarkan bahwa pihaknya melakukan peneguran terhadap pengemudi kendaraan roda enam yang parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Benar, hari ini kami melaksanakan kegiatan peneguran dan imbauan kepada sopir kendaraan roda enam yang parkir di bahu jalan dan berpotensi menghambat arus lalu lintas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi di sekitar SPBU dipilih karena kerap ditemukan kendaraan besar yang berhenti hingga memakan sebagian badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berisiko bagi pengguna jalan lain.
“Kami fokus di area SPBU karena banyak kendaraan yang parkir hingga memakan separuh jalan. Ini tentu rawan kecelakaan, sehingga perlu kami antisipasi,” katanya.Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara langsung kepada para sopir yang melanggar serta mengimbau agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
“Setiap pelanggaran kami beri imbauan dan teguran secara lisan kepada pengemudinya,” tambahnya.
Penertiban tidak hanya dilakukan di depan SPBU, tetapi juga menyasar ruas-ruas jalan lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat parkir kendaraan roda enam di bahu jalan.
Secara umum, situasi arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung terpantau aman, tertib, dan lancar. Satlantas Polres Batang Hari memastikan kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum setempat.