Hukum

Sudah Pernah Dipenjara, Pria 52 Tahun Ini Kembali Diciduk Polisi dengan Sabu di Kantong

0

0

matajambi |

Jumat, 06 Mar 2026 13:38 WIB

Reporter : B.Arya

Editor : B.Arya

Baron Barreta Lim, Residivis Narkoba, - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di kawasan Kota Jambi. Pria berusia 52 tahun tersebut diamankan polisi karena kedapatan menyimpan sabu di dalam celananya.

Pelaku berinisial Baron Barreta Lim alias Ahuat (52) ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar Kelenteng Leng Chun Keng, tepatnya di Lorong Koni 1, kawasan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

PenangkapanNAR ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan memantau situasi di lapangan. Saat berada di sekitar lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang bolak-balik di kawasan tersebut.

Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kantong celana sebelah kiri.

Baca Juga:

Prebook Dibuka! Chery QQ3 EV Siap Tantang Geely EX2 di Segmen Mobil Listrik Murah

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat sekitar 0,57 gram bruto atau sekitar 0,35 gram netto. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya seharga Rp250 ribu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali terlibat kasus narkotika. Dari hasil pendalaman, Baron diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah terjerat hukum pada tahun 2014.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah peredaran narkoba.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER