Metronews

Pemkot Jambi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Ini Aturan Lengkapnya

0

0

matajambi |

Kamis, 09 Apr 2026 19:59 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Ilustrasi Bekerja dari Rumah - (freefik)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan pola kerja fleksibel, termasuk work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada 6 April 2026.

Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui pola kerja work from home (WFH) selama satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan WFH ASN Pemkot Jambi ini diterapkan bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi juga bagian dari transformasi birokrasi yang lebih modern, efektif, dan efisien.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong budaya kerja ASN yang lebih terukur berbasis hasil, bukan hanya berorientasi pada kehadiran fisik di kantor.

Selain itu, penerapan WFH juga diharapkan mampu mempercepat akselerasi layanan digital pemerintahan, termasuk melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi proses birokrasi.

Pemkot Jambi juga menilai kebijakan ini dapat menjaga kontinuitas layanan pemerintahan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, mengurangi konsumsi bahan bakar, listrik, air, serta biaya operasional kantor, hingga membantu menekan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas pegawai.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan dan gangguan yang dapat memengaruhi jalannya pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi diminta mengatur jadwal kerja WFH dan work from office (WFO) sesuai dengan kebutuhan dan proporsi ASN di masing-masing unit kerja.

Setiap OPD juga didorong untuk memperkuat layanan digital pemerintahan melalui pemanfaatan berbagai sistem, seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), SPBE, dan berbagai layanan digital lainnya.

Wali Kota Jambi juga menekankan pentingnya penyusunan mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO agar hasil kerja ASN tetap maksimal.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER