MATAJAMBI.COM - Perbincangan di media sosial dalam beberapa hari terakhir ramai menyoroti meninggalnya seorang dokter muda peserta program internship dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, dr. Myta Aprilia Azmy. Kasus ini memicu keprihatinan luas, khususnya di kalangan tenaga medis dan mahasiswa kedokteran di Indonesia.
Sebelum wafat, dr. Myta diketahui tengah menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, sebuah tahapan wajib bagi dokter baru untuk memperoleh pengalaman klinis sebelum praktik mandiri.
Program ini seharusnya berlangsung di bawah pengawasan ketat dokter senior serta mengikuti regulasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Namun, muncul dugaan bahwa kondisi kerja yang dijalani almarhumah jauh dari standar ideal. Ia disebut tetap bekerja meskipun sedang mengalami gangguan kesehatan serius. Setelah kondisinya memburuk, dr. Myta sempat mendapatkan perawatan di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 1 Mei 2026.
Isu ini semakin meluas setelah beredarnya surat terbuka dari Ikatan Alumni FK Unsri yang ditujukan langsung kepada Menteri Kesehatan. Dalam pernyataan tersebut, alumni menyoroti adanya dugaan beban kerja berlebihan, termasuk jadwal kerja tanpa hari libur selama berbulan-bulan, serta minimnya supervisi dari dokter penanggung jawab.
Menurut mereka, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan resmi yang menyatakan bahwa dokter internship berstatus peserta pelatihan, bukan tenaga kerja tetap rumah sakit. Artinya, mereka seharusnya tidak dibebani tanggung jawab berlebihan tanpa pendampingan profesional.
Dalam laporan yang beredar, disebutkan bahwa dr. Myta tetap diminta bertugas, termasuk menjalani jaga malam, meskipun mengalami sesak napas berat dan demam tinggi. Bahkan, terdapat indikasi bahwa kadar saturasi oksigennya sempat turun hingga angka kritis sebelum mendapatkan penanganan medis yang memadai.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait standar keselamatan tenaga kesehatan, terutama bagi dokter muda yang masih dalam tahap pembelajaran. Dalam praktik ideal, dokter internship justru harus mendapatkan perlindungan lebih, bukan sebaliknya.
Selain faktor kesehatan dan beban kerja, muncul pula dugaan adanya tekanan psikologis dalam bentuk perundungan verbal. Beberapa pihak menyebut adanya narasi yang meremehkan kondisi dokter muda, termasuk pelabelan negatif terhadap generasi muda ketika mereka menyampaikan hak dasar terkait kesehatan dan kesejahteraan kerja.
Lebih jauh, terdapat klaim bahwa informasi mengenai kondisi kesehatan dr. Myta sempat tidak disampaikan secara terbuka, diduga untuk menghindari perpanjangan masa internship. Jika benar, hal ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam transparansi dan etika profesional di lingkungan kerja tersebut.
Kasus ini kini mendorong tuntutan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem internship di rumah sakit tersebut, bahkan secara nasional. Banyak pihak menilai bahwa kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap pola pembinaan dokter muda di Indonesia.
Selain itu, para pengamat kesehatan juga menekankan pentingnya reformasi dalam sistem kerja tenaga medis, termasuk pembatasan jam kerja, peningkatan pengawasan, serta penyediaan dukungan kesehatan mental bagi dokter internship.