JAMBI, MATAJAMBI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Juni 2026. Kebijakan yang ditandatangani melalui Keputusan Wali Kota Jambi tersebut mengubah jam masuk kerja ASN dari sebelumnya pukul 07.15 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, tetapi juga memberikan kesempatan lebih besar bagi para ASN untuk memperkuat hubungan dengan keluarga, khususnya anak-anak sebelum memulai aktivitas kerja.
“Kebijakan ini bertujuan agar kewajiban semua ASN untuk lebih dekat dengan anak-anak, mulai dari sarapan, mengantarkan anak ke sekolah, hingga berkomunikasi dengan keluarga yang merupakan keharmonisan sebuah keluarga bisa terjalin lebih kuat,” ujarnya usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026).
Menurut Maulana, kebijakan tersebut lahir dari keprihatinan terhadap berbagai persoalan keluarga yang terjadi akibat kurangnya perhatian orang tua terhadap anak.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima Pemkot Jambi, tidak sedikit ASN yang berhasil dalam karier, namun menghadapi persoalan dalam pembinaan keluarga dan pendidikan anak.
“Berdasarkan data yang kami terima banyak orang tuanya ASN sukses tapi anaknya bermasalah dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini kami mendorong agar peran orang tua lebih kuat dalam mendidik karakter terhadap anak-anak,” ungkapnya.
Selain memperkuat ketahanan keluarga, perubahan jam masuk ASN juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk di Kota Jambi. Kebijakan tersebut, kata Maulana, telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hal ini juga agar mengurangi konflik ruang kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Dalam penerapannya, Pemkot Jambi juga mewajibkan ASN untuk mendokumentasikan aktivitas pagi bersama keluarga sebelum berangkat kerja. Dokumentasi tersebut nantinya menjadi bagian dari laporan e-Kinerja pegawai.
“Melalui kebijakan ini, salah satu yang harus dicek adalah melaporkan kegiatan pagi hari bersama anak dan istri, difoto dan dilaporkan dalam e-kinerjanya. Kalau yang belum punya anak ya tidak apa-apa, berarti dia beraktivitas olahraga dan lain-lain,” tegasnya.
Meski jam masuk kerja mengalami perubahan, Maulana memastikan total jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.
Untuk jadwal kerja terbaru, ASN Pemkot Jambi akan bekerja hingga pukul 16.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.00 WIB.