SURABAYA, MATAJAMBI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan pidana dalam kasus dugaan pembunuhan. Keputusan ini didasarkan pada tidak terbuktinya Ronald Tannur melindas Dini Sera Afrianti dengan mobilnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan isi rekaman CCTV yang merekam peristiwa di Lenmarc Mall pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.23 WIB. Hakim menjelaskan bahwa rekaman CCTV menunjukkan mobil Innova abu-abu terparkir dengan seorang wanita duduk di samping kiri mobil dan seorang pria masuk ke dalam mobil. Mobil tersebut kemudian berjalan keluar dari tempat parkir, belok ke kanan, dan berhenti. Hakim menyatakan bahwa posisi Dini Sera berada di sisi kiri, di luar alur kendaraan terdakwa.
Hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli keselamatan berkendara atau kecelakaan lalu lintas, Eddy Suzendi. Eddy menjelaskan bahwa seseorang yang duduk di luar kendaraan di sebelah kiri akan menerima gesekan dan gaya sentrifugal saat kendaraan berbelok, yang dapat menyebabkan orang tersebut terbuang dari kendaraan.
"Ketika seseorang duduk di luar sebelah kendaraan, maka dia akan menerima traksi/gesekan dari permukaan yang dia duduk, dan ketika dia duduk, apabila tarikan kuat, maka dia akan terseret, dan ketika kendaraan tersebut berbelok dia akan menerima gaya sentrifugal, yaitu gaya di mana melingkar ada dorongan ke arah keluar," demikian salah satu poin pertimbangan hakim dari salinan putusan Ronald Tannur melansir Detikcom.
Baca Juga : Ditangkap Polisi: Penjual Video Porno di Telegram Raup Omzet Rp 7 Juta Per Bulan, Begini Modus Operandinya
Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung dakwaan jaksa. Menurut hakim, Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur.