Ditangkap Polisi: Penjual Video Porno di Telegram Raup Omzet Rp 7 Juta Per Bulan, Begini Modus Operandinya

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Selasa, 30 Juli 2024, 11:12 PM
Ilustrasi Aplikasi Telegram. Foto: Freepik

JAKARTA,MATAJAMBI.COM - Tersangka berinisial M (20), penjual video asusila melalui aplikasi Telegram, telah beroperasi sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil meraup omzet sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan dari penjualan video porno tersebut.

"Sejak menjual video porno tersebut, tersangka berhasil meraup omzet sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan," ujar Ade Safri saat dihubungi di Jakarta, Selasa 30 jULI 2024 melansir Beritasatu.

Modus operandi yang digunakan M adalah mempromosikan konten video asusila melalui platform media sosial X dengan username @DeflamingoOfc, yang kini sudah ditutup. Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan bahwa tersangka berhasil menarik ratusan anggota untuk berlangganan di akun Telegramnya.

"Terdapat 107 pengguna yang telah berlangganan, sementara yang mengikuti channel Telegram tersangka mencapai 25.000 pengguna," tambahnya.

Baca Juga : Sembunyikan Ganja Pakai Ikan, Kurir Narkoba Diciduk Polisi

Kasus ini terungkap pada 24 Juli 2024 ketika petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan skema penjualan video asusila yang dijalankan tersangka, serta jumlah pengguna yang berlangganan layanan ilegal tersebut.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X