MUARA BUNGO, MATAJAMBI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo kembali menyerahkan Santunan Jaminan kematian dan Beasiswa kepada Almh Omsiyani , Almh Mila Sopiah dan Almh Silfi Yelli bertempat di lapangan kantor Bupati Bungo, pada Kamis 02 April 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar, mengatakan, santunan ini diterima oleh ahli waris ketiga Almh Omsiyani ,Almh mila Sopiah dan Almh Silfi Yelli.
Kata Rifai, bahwa Almarhumah, merupakan pekerja dinas pendidikan kabupaten Bungo non ASN . Santunan yang diberikan kepada ahli waris berupa santunan jaminan kematian Almh Omsiyani sebesar Rp 42.000.000, Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa kepada Almh Mila Sopiah total Rp.216.000.000 dengan rincian santunan JKM Rp. 42.000.000 dan beasiswa 2 orang anak maks Rp 174.000.000 dan santunan jaminan kematian dan beasiswa Almh Silfi Yelli totalnya Rp 126.000.000 dengan rincian santunan JKM Rp 42.000.000 dan beasiswa 1 orang anak Rp 84.000.000.
"Semoga santunan ini bisa dipergunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak-anak,"Terang Muhammad Rifai.
Baca Juga : Laga Wajib Menang, Ini Jadwal Perebutan Tempat 3 Piala Asia U-23: Irak Vs Indonesia Malam Ini!
Baca Juga : Penjabat Bupati Muaro Jambi Hadiri Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023 dengan DPRD Muaro Jambi
Selanjutnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bungo Muhammad Rifai Siregar menjelaskan, dalam kasus tersebut, BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan Hak manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau ahli warisnya.
Jaminan perlindungan yang diperoleh bagi peserta dari BPJAMSOSTEK, diantaranya adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang apabila terjadi saat dari berangkat kerja, sedang bekerja sampai dengan kembali kerumah.
“JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti yang didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa,” jelasnya. *