MATAJAMBI.COM-Banyak modus pinjaman online alias pinjol yang seringkali membuat panik.
Tidak hanya melakukan pinjaman, tetapi tetap saja menjadi sasaran teror.
Lantas apa yang harus dilakukan? Blokir?
Tenang dulu, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam laman akun Instagram resmi memberikan tips menghadapi teror pinjol.
Baca Juga : Sering Ngantuk Berat di Pagi Hari? Yuk Coba 10 Cara ini Agar ngantuk Menghilangkan
Bagaimana caranya?
“Nggak ada angin, nggak ada hujan, tahu-tahu disuruh bayar pinjaman? Hati-hati Sob, ini adalah modus teror oknum pinjol,” tulis Kemenkominfo.
“Jika menghadapi situasi seperti ini yang disertai dengan ancaman, memblokir nomor pelaku aja nggak akan menyelesaikan masalah,” tulisnya.
Lantas apa yang harus dilakukan jika blokir teror sudah tak efektif?
Baca Juga : Halal Bihalal di Seberang Kota Jambi, Gubenur Al Haris Sebut Sekoja Adalah Kota Santri
Modus teror pinjol ini adalah menagihkan sejumlah uang ke korban yang tidak pernah melakukan pinjaman.
Oknum bakal mengancam akan menyebarkan data pribadi korban jika tidak melakukan pembayaran.
Saat berada di situasi ini, selain melaporkan ke aduannomor.id, kamu juga bisa lakukan hal-hal ini.
Cara menghadapi teror oknum pinjol:
Baca Juga : Rambut Anda Beruban? Simak 3 Cara Ini Untuk Menghilangkannya Tanpa Mewarnai
1. Laporkan dan minta perlindungan ke OJK atau satgas waspada investasi.
2. Kumpulkan dan simpan bukti teror pinjol, seperti rekaman suara atau pesan teks.