MATAJAMBI.COM-Proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, kini menerapkan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam tahap uji coba nasional sejak 1 November. Lalu, apa yang harus dilakukan jika pemohon belum memiliki BPJS Kesehatan?
Persyaratan ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang berlaku bagi seluruh jenis SIM, termasuk SIM A, B, dan C.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat penerbitan SIM adalah "melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)."
JKN, atau Jaminan Kesehatan Nasional, merupakan program kesehatan yang dikelola oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) melalui sistem asuransi kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan produk dari program JKN.
Baca Juga : Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi, Ini Jumlah Korban Tewas hingga Ribuan Rumah dan Fasilitas Publik yang Rusak
Bagaimana Jika Tidak Punya BPJS Kesehatan?
Layanan SIM tidak dapat diakses tanpa BPJS Kesehatan aktif, namun pemohon tetap bisa mendaftar langsung di tempat jika belum terdaftar.