Butuh SIM Tapi Belum Punya BPJS? Begini Langkah Cepat dan Mudah untuk Mengurusnya!

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Selasa, 05 November 2024, 11:05 AM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan pada Jumat (1/11) bahwa pemohon SIM yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan masih dapat mengajukan SIM dengan persyaratan tambahan, yakni mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Proses pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa saluran, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
"Selama masa uji coba ini, jika SIM telah diterbitkan namun status kepesertaan JKN masih dalam tahap aktivasi atau pendaftaran, SIM tetap bisa diberikan kepada pemohon," kata David.

Ia juga menambahkan bahwa pemohon yang sudah memiliki BPJS Kesehatan tetapi dengan status tidak aktif akibat tunggakan iuran, diwajibkan melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu.

Untuk membantu pelunasan tunggakan, David menyarankan memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) yang memungkinkan pelunasan secara cicilan.

Status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat dicek secara daring melalui berbagai saluran, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.


Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X