Direktur Kepesertaan
BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan pada Jumat (1/11) bahwa pemohon
SIM yang belum terdaftar di
BPJS Kesehatan masih dapat mengajukan
SIM dengan persyaratan tambahan, yakni mendaftar sebagai anggota
BPJS Kesehatan.
Proses pendaftaran
BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa saluran, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
"Selama masa uji coba ini, jika
SIM telah diterbitkan namun status kepesertaan JKN masih dalam tahap aktivasi atau pendaftaran,
SIM tetap bisa diberikan kepada pemohon," kata David.
Ia juga menambahkan bahwa pemohon yang sudah memiliki
BPJS Kesehatan tetapi dengan status tidak aktif akibat tunggakan iuran, diwajibkan melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu.
Untuk membantu pelunasan tunggakan, David menyarankan memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap
BPJS Kesehatan (REHAB) yang memungkinkan pelunasan secara cicilan.
Status keanggotaan
BPJS Kesehatan dapat dicek secara daring melalui berbagai saluran, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN,
BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kunjungan ke kantor
BPJS Kesehatan terdekat.