JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap tiga terduga teroris dari kelompok Anshor Daulah di wilayah Jawa Tengah pada Senin 4 November 2024. Ketiga tersangka berinisial BI, ST, dan SQ ditangkap di lokasi yang berbeda. BI ditangkap di Kabupaten Kudus, ST di Kabupaten Demak, dan SQ di Kabupaten Karanganyar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa ketiganya memiliki rencana untuk melakukan aksi teror serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial.
Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka, termasuk 20 senjata tajam (9 pisau dan 11 parang), satu busur dengan tujuh anak panah, 30 buku yang berisi paham radikal atau terkait terorisme, satu tablet, dua ponsel, serta tiga spanduk yang terkait dengan kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Brigjen Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang menyebarkan paham radikalisme, terutama melalui propaganda di media sosial.
Baca Juga : Gembong Narkoba Helen dan Diding Segera Disidang di Jambi
Menurutnya, aksi penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 ini menunjukkan bahwa kelompok Anshor Daulah dan JAD secara sistematis melakukan perekrutan dan menyebarkan pemahaman yang keliru kepada masyarakat.*