JAMBI, MATAJAMBI.COM - Helen dan Diding, dua gembong narkotika yang sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Polri, dipastikan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Kepastian ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, yang menyebut bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi pada 15 Oktober lalu.
Menurut Noly, SPDP tersebut berisi tindak pidana narkoba, yang mengisyaratkan bahwa sidang akan digelar di Jambi. Ia menjelaskan bahwa biasanya ada rentang waktu dari pengiriman SPDP hingga ke tahap satu atau P19, tergantung penyidik dan masa penahanan tersangka. Berdasarkan SOP, proses ini bisa memakan waktu sekitar dua bulan, namun bisa lebih cepat.
Selain Helen dan Diding, kartel narkoba ini ternyata melibatkan dua tersangka lain, yaitu Tikui dan Ameng, yang juga saudara kandung Helen.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengonfirmasi bahwa Tikui dan Ameng telah berhasil ditangkap dan saat ini dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Donald Trump Deklarasi Kemenangan di Pemilu AS 2024
"Tikui dan Ameng ini bandar narkoba juga, mereka berdua adalah saudara Helen," ungkap Brigjen Mukti.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jaringan narkoba keluarga, dan persidangan mendatang di Pengadilan Negeri Jambi akan menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap para tersangka.*