"Saya akan mengikuti prosedurnya saja," ucap Chikita Meidy.
Baca Juga : Mantan PPTK di PUPR Sarolangun Diduga Terseret Kasus Korupsi, Kini Menjabat di ULP Kabupaten Batang Hari
Sebelumnya, Shilda Oktavia Rosa, sahabat Chikita, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 September 2024, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan setelah Chikita menyebut nama Shilda, profesinya, dan menudingnya sebagai penyebab kerugian dalam bisnis skincare yang dikelolanya saat melakukan siaran langsung.
Chikita Meidy diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta.
Setelah dilaporkan, Chikita mengirimkan somasi kepada Shilda Oktavia sebanyak dua kali.