"Tersangka mengakui telah merencanakan aksi jahat ini sebanyak tiga kali, namun baru pada tanggal 6 September 2024 berhasil dilaksanakan," ungkap AKBP Faisol Amir.
Nia Kurniasari sempat dilaporkan hilang pada tanggal tersebut, dan beberapa hari kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di semak-semak kebun warga.
3. Bukti-Bukti yang Menguatkan
Pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan IS dalam kasus ini. Bukti-bukti tersebut meliputi pakaian, sendal, tas, dan barang-barang lain yang ditemukan di hutan dan lokasi persembunyian IS selama pelariannya.
Kapolres Padang Pariaman memastikan bahwa barang-barang tersebut merupakan milik tersangka, namun pihaknya masih mendalami lebih lanjut apakah barang-barang tersebut didapat dari orang lain atau memang berasal dari tersangka sendiri.
Baca Juga : Polisi Ungkap Motif IS Bunuh & Perkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Tersangka Rencanakan Aksi Bejatnya Pakai Tali Rafia
"Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam membantu tersangka selama pelariannya," tambah Faisol.