BATANGHARI, MATAJAMBI.COM - Tiga dari empat pelaku yang mengaku sebagai penagih utang kini harus merasakan dinginnya jeruji besi di Mapolres Batanghari. Mereka diduga terlibat dalam perampasan kendaraan di wilayah hukum Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, mengonfirmasi kepada awak media bahwa sejumlah orang telah diamankan karena terlibat dalam tindakan perampasan kendaraan oleh oknum penagih utang.
“Saat ini, Polres Batanghari sedang menangani kasus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh para penagih utang tanpa dilengkapi dokumen resmi,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2023 ketika korban sedang mengisi bahan bakar untuk kendaraan Mitsubishi Triton-nya di Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari. Korban didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan.
Baca Juga : Pjs. Gubernur Sudirman: Pelatihan BLK Sebagai Solusi Keterserapan Tenaga Kerja
Saat itu, korban mempertanyakan kelengkapan dokumen mereka, tetapi para pelaku hanya menjawab bahwa mereka adalah penagih utang yang mengurus urusan kantor. Tanpa ada kejelasan, kendaraan korban pun diambil paksa.