Heboh Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Kemendikbudristek Tegaskan UIPM Tak Punya Izin

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Sabtu, 05 Oktober 2024, 08:31 AM
Viral Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad. Foto: Instagram/raffinagita1717

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Pasca ramainya aduan terkait status legalitas Universal Institute of Professional Management (UIPM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) segera melakukan investigasi untuk memastikan keberadaan dan legalitas UIPM di Indonesia. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Melansir Tempo, Sabtu 5 Oktober 2024, investigasi ini dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah IV di Plaza Summarecon Bekasi pada 29 dan 30 September 2024, yang merupakan salah satu alamat yang diklaim sebagai kantor UIPM. Namun, tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional atau perkantoran yang terkait dengan UIPM di lokasi tersebut.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) kemudian merilis keterangan resmi yang menyatakan bahwa UIPM belum memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia. Mengingat adanya temuan ini, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan di Indonesia wajib mendapatkan izin dari pemerintah. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Baca Juga : Selebgram Sarnanitha Akhirnya Dijemput Paksa Polisi Usai Mangkir Dari Pemeriksaan

Ditjen Diktiristek mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Informasi mengenai perguruan tinggi yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional bisa diakses melalui laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Masyarakat yang ingin menyetarakan ijazah perguruan tinggi luar negeri juga disarankan untuk mengunjungi laman penyetaraan ijazah luar negeri Kemendikbudristek.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X