Jaksa Agung Guinea Khatulistiwa, Nzang Nguema, menanggapi skandal ini dengan menyatakan bahwa hubungan sukarela tanpa paksaan tidak dianggap sebagai tindak pidana di bawah hukum yang berlaku. Namun, ia menyampaikan kekhawatiran tentang risiko kesehatan masyarakat dan menekankan pentingnya lingkungan yang mendukung untuk melaporkan setiap kasus yang tidak bersifat sukarela atau kekerasan.
Jaksa Agung juga mengingatkan akan risiko penyakit menular seksual yang mungkin muncul dari aktivitas Engonga, menambahkan urgensi pada respons pemerintah.
Menyusul skandal ini, pemerintah segera memberlakukan penangguhan bagi pejabat yang terlibat dalam perilaku seksual di kantor kementerian sebagai bagian dari sikap “nol toleransi” terhadap tindakan yang mengorbankan kepercayaan publik.
Wakil Presiden Teodoro Nguema Obiang Mangue turut mengecam tindakan tersebut melalui pernyataannya di X (sebelumnya Twitter), menekankan bahwa “etika dan rasa hormat adalah hal mendasar dalam Administrasi kita” serta menegaskan kembali komitmen negara untuk menegakkan integritas dalam pelayanan publik.
Baca Juga : Gembong Narkoba Helen dan Diding Segera Disidang di Jambi
Kasus ini menjadi sorotan utama terhadap upaya pemerintah dalam mempertahankan standar profesional dan etika di semua institusinya. Para pejabat menyatakan bahwa mereka bertujuan untuk mencegah pelanggaran kepercayaan publik di masa depan dan memperkuat budaya kerja yang penuh rasa hormat.*