Setelah memastikan korban tewas, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung, sementara kepala korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke sungai Batang Tebo. Pelaku juga mengambil sepeda motor dan HP korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, menurut Kapolres, jika ada perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga : Selain Ko Apex Polda Jambi Juga Tetapkan 2 Tersangka Baru, 1 ASN, 1 Pegawai Swasta
"Pelaku melakukan pembunuhan sadis ini seorang diri. Kami menangkap pelaku di sekitar SPBU Lubuk Landai," tutup Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat Bungo, mengingat kekejaman dan sadisme yang melatarbelakangi peristiwa ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan efek jera dan keadilan bagi keluarga korban. *