JAMBI, MATAJAMBI.COM - Dalam rangka mendukung program Astacita Presiden Prabowo dan mencegah penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, pada Rabu 6 November 2024.
Pelaku yang ditangkap berinisial RU alias RK, seorang buruh harian lepas warga Telanaipura, Kota Jambi. RU ditangkap di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, dengan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu.
Selain itu, turut diamankan sepuluh bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital merek ACIS, enam sendok buatan, pemberat timbangan, alat tulis, satu unit motor Yamaha Nmax, serta empat unit telepon genggam.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang berinisial P yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKBP Ernesto.
Baca Juga : Republik Kuasai Senat AS, Nasib Demokrat Kini Kehilangan Mayoritas dalam Pemilu Kongres 2024
Ia juga mengungkapkan bahwa motif RU dalam menjual narkoba adalah untuk biaya pernikahan karena pacarnya saat ini tengah hamil lima bulan.
RU mengaku baru dua bulan menjalankan aktivitas jual beli narkoba untuk mengumpulkan dana pernikahan. Meskipun demikian, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Pelaku akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*