JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh jenjang pemerintahan untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bagja menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ASN dapat berujung pada sanksi pidana, khususnya dalam kasus dukungan aktif kepada calon kepala daerah.
“Setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan di pasal 71 akan dipidana,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran dapat diancam pidana kurungan mulai satu hingga enam bulan. Selain itu, sanksi denda juga dapat diterapkan dengan jumlah antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Baca Juga : Toni Kroos Sebut Penghargaan Ballon d'Or Tidak Penting
Rahmat Bagja menambahkan bahwa Bawaslu akan memantau ketat pelaksanaan Pilkada untuk memastikan ASN tetap netral dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi yang bebas dari intervensi atau dukungan politis di luar aturan yang berlaku.*