Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2025 Golongan I-IV, Siap-Siap Terkejut dengan Angkanya!

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Jumat, 16 Agustus 2024, 01:52 PM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji ASN

MATAJAMBI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada hari ini, Jumat 16 Agustus 2024.

Keputusan penting ini akan disampaikan dalam pidato penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 serta Nota Keuangannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pengumuman ini sangat dinantikan setelah sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menegaskan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan rincian mengenai kenaikan gaji ASN dalam nota keuangan yang disampaikan pada tanggal 16 Agustus.

Namun, Isa belum mengungkapkan besaran persentase kenaikan gaji yang akan diberikan. "Kita tunggu saja tanggal 16 Agustus, nanti semuanya akan disampaikan di situ," ujar Isa pada 22 Juni 2024.

Baca Juga : Messi Bergabung dengan Klub Kecil Ligue 1 Strasbourg Selama Tiga Tahun, Ini Alasanya

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, juga memastikan bahwa kenaikan gaji ASN pada tahun 2025 akan difokuskan untuk sejumlah jabatan fungsional yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti tenaga kesehatan dan guru.

Rencana kenaikan ini sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dan Suharso menegaskan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk penyesuaian gaji tersebut.

Dalam sidang paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini, Jokowi akan menyampaikan usulan kenaikan gaji bagi ASN, yang mencakup PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan ini akan menjadi yang kedua kalinya sejak moratorium kenaikan gaji akibat pandemi.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yang telah diperbarui, arah kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 ini memang difokuskan pada penyesuaian gaji ASN. Kenaikan gaji ini direncanakan mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan insentif lainnya.

Baca Juga : Seberapa Sering Harus Mengganti Sprei? Ini Pentingnya untuk Kesehatan Anda

Berikut adalah rincian gaji PNS pada tahun 2024 berdasarkan golongan:

1. Golongan I
   - Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600  
   - Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700  
   - Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700  
   - Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400  

2. Golongan II
   - Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400  
   - Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500  
   - Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200  
   - Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600  

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X