MATAJAMBI.COM-Beberapa perusahaan memiliki tradisi memberikan bonus akhir tahun kepada karyawannya. Biasanya, bonus ini dibagikan pada penghujung tahun, seperti Desember 2024, atau di awal tahun berikutnya, misalnya Januari 2025.
Pemberian bonus akhir tahun sebenarnya tidak wajib dilakukan oleh perusahaan. Namun, hal ini menjadi momen yang dinanti oleh para pekerja, karena dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun.
Sering kali, bonus akhir tahun juga disebut sebagai "gaji ke-13," karena menjadi tambahan di luar gaji bulanan yang diterima selama 12 bulan penuh. Selain menambah penghasilan, bonus ini bisa menjadi penyemangat karyawan untuk terus meningkatkan performa kerja di masa depan.
Perusahaan yang memberikan bonus biasanya merujuk pada sejumlah peraturan pemerintah sebagai acuan. Di antaranya:
Baca Juga : Gubernur Al Haris Soroti Pentingnya Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik
1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.